" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma "

" judul " : " kotor hewan bagai pupuk " 

" isi " : " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " pak ustadz yang baik dan rahmat allah swt . mohon jelas hukum jual - beli kotor hewan untuk pupuk tanam . di daerah kami jual - beli kotor sapi / kambing / ayam dalam jumlah besar untuk tanam tani biasa laku . ada dapat yang haram dan ada yang tidak . bagaimana benar ? terima kasih . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb "

" jawaban1 " : " wed 24 may 2006 07 : 46  " , "  5 . 811 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " pak ustadz yang baik dan rahmat allah swt . mohon jelas hukum jual - beli kotor hewan untuk pupuk tanam . di daerah kami jual - beli kotor sapi / kambing / ayam dalam jumlah besar untuk tanam tani biasa laku . ada dapat yang haram dan ada yang tidak . bagaimana benar ? terima kasih . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb " , " n " , " kotor hewan masuk benda najis turut dapat mazhab asy - syafi ' i . sehingga tidak sah untuk jual - belikan . namun turut mazhab hambali , kotor hewan yang daging halal makan , tidak najis . sehingga kalau mau jual - belikan , hukum sah dan tidak mengapa . " , " banyak masyarakat kita di indonesia paham mazhab syafi ' i yang nyata bahwa kotor hewan itu najis . sehingga tidak boleh jual - belikan . lalu bagaimana solusi , padahal kotor itu justru butuh untuk jadi pupuk subur tanam ? " , " bagi ulama di negeri ini buat solusi lain agar tetap bisa manfaat kotor , namun hindar dari jual - belikan . cara adalah dengan rubah akad . akad bukan dengan jual beli , lain dengan akad upah tampung atau upah kumpul . " , " maka antara tani yang butuh pupuk kandang dengan milik ternak yang hasil pupuk laku akad di luar jual beli . pihak tani beri uang kepada ternak bukan bagai uang beli kotor hewan , lain bagai uang jasa tampung sementara kotor hewan . atau uang itu bagai jasa kumpul kotor itu . yang penting bukan jual beli kotor . " , " dengan demikian , kotor hewan tidak jual tapi beri . sedang biaya yang bayar juga bukan uang beli , lain uang jasa tampung sementara atas kumpul kotor itu lama beberapa waktu . " , " sedang saudara - saudara kita yang mazhab hambali , tidak perlu repot - repot ubah akad , lantar buat mereka , jual beli benda kotor hewan itu memang boleh , lantar buat mereka kotor itu tidak masuk najis . " , " pendek , dalam mazhab itu , kotor hewan yang daging halal makan , tidak najis . "
